Proposal Skripsi Analisis Efisiensi Sistem Moneter Bebas Bunga
Dunia telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, ditandai dengan adanya dua negara adidaya sebagai representasi dari kedua sistem ekonomi tersebut. Amerika dan sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari sistem ekonomi kapitalis, sedangkan sistem ekonomi sosialis diwakili oleh Rusia dan Eropa Timur, Cina, serta Indocina seperti Vietnam dan Kamboja. Dalam perjalanannya, kedua sistem ekonomi tersebut gagal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang dikembangkannya. Karena kegagalan tersebut, maka para pendukung kedua sistem ekonomi tersebut melakukan modifikasi terhadap kedua sistem ekonomi tersebut. Sistem ekonomi kapitalis dimodifikasi menjadi sistem ekonomi yang selain menampilkan bentuk aslinya yaitu mengutamakan kebebasan individu dalam kepemilikan faktor-faktor produksi, juga telah memasukkan variabel asas distribusi keadilan ke dalam sistem ekonominya. Sedangkan sistem ekonomi sosialis dimodifikasi menjadi Neososialis dengan kecenderungan kearah mekanisme pasar.
Meskipun modifikasi dari kedua sistem telah dilakukan, kedua sistem ekonomi yang lebih baru tersebut belum mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika dunia seperti inflasi, krisis moneter internasional, problematika utang negara berkembang, dan lain-lain. Sehingga muncullah pemikiran-pemikiran kritis dari berbagai kalangan untuk menemukan sistem ekonomi dunia yang dapat menyejahterakan masyarakat atas dasar keadilan dan persamaan hak. Dan diantara pemikiran-pemikiran tersebut yang mendapat banyak perhatian oleh berbagai kalangan adalah sistem ekonomi Islam.
Ilmu ekonomi moneter Islam sebagai salah satu cabang dari ilmu ekonomi Islam memandang bahwa keberlangsungan persoalan dan dalamnya krisis moneter internasional pada dasarnya karena ada sesuatu yang salah. Menurut Umer Chapra, kesalahan yang umumnya dilakukan yaitu bahwa akar permasalahannya hanya dicari pada symptom (gejala), seperti ketidakseimbangan anggaran, ekspansi moneter yang berlebihan, neraca pembayaran yang begitu besar, naiknya kecenderungan proteksionis, tidak memadainya bantuan asing, dan kerjasama internasional yang tidak mencukupi. Akibatnya, penyembuhan hanya bersifat sementara dan beberapa saat kemudian, krisis muncul kembali, bahkan lebih mendalam dan serius.
Diduga permasalahan mendasar dari krisis moneter internasional adalah karena penerapan tingkat bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screening mechanism. Berbagai literatur yang ditulis oleh para ekonom seperti Muslehuddin (1974), Qureshi (1979), Kahf (dalam Khurshid, 1981), Siddiqi (1981), Chapra (1985 dan 1986), Maurice Allais (1993), Mills dan Presley (1997), dan Choudry dan Mirakhor (1997) tidak menyetujui perekonomian yang bertumpu pada interest rate karena akan terjadi misalokasi sumber daya yang pada gilirannya cenderung akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Enzler Conrad dan Johnson (dalam Chapra, 1996) menemukan bukti kuat bahwa di AS telah terjadi misalokasi dana modal di antara sektor-sektor ekonomi dan jenis modal. Dengan terjadinya misalokasi dana yang disebabkan oleh suku bunga berpengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan ekonomi dari suatu negara, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok, pertumbuhan ekonomi yang optimum, pemerataan distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi.
Manajemen moneter yang berdasarkan bunga berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatan karena penyaluran pinjaman dengan bunga tertentu ditetapkan berdasarkan kemampuan peminjam memberikan jaminan kredit guna meng-cover pinjaman yang diberikan dan kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dikarenakan hal tersebut, maka dana akan mengalir cenderung pada golongan kaya yang umumnya mampu memenuhi syarat jaminan tersebut. Namun, golongan kaya umumnya memanfaatkan dana tersebut tidak hanya untuk investasi yang produktif, tetapi juga untuk conspicuous consumption (konsumsi barang lux, barang yang hanya untuk simbol status dan pengeluaran yang tidak bermanfaat) dan spekulasi. Hal ini mengakibatkan cepatnya ekspansi money demand untuk keperluan yang non-produktif dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak bermanfaat, yang pada gilirannya memperkecil ketersediaan dana untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan pembangunan. Keadaan ini akan membuat golongan miskin semakin sulit memenuhi kebutuhan pokok karena sulitnya golongan ini memenuhi syarat tersebut di atas dan terlebih lagi dengan semakin berkurangnya dana untuk kebutuhan pokok tersebut. Penyaluran pinjaman yang sedemikian rupa mengakibatkan semakin tidak meratanya distribusi pendapatan dan kekayaan.1 Selanjutnya, dari sisi pertumbuhan ekonomi, meningkatnya pola conspicuous consumption ini akan menyebabkan masyarakat mengurangi tingkat tabungannya, sehingga akan meningkatkan suku bunga, menurunkan kwalitas maupun kuantitas investasi, yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.
Proposal Penelitian Pengaruh Tingkat Debt Financing Dan Equity Financing Terhadap Profit Expense Ratio Perbankan Syariah
Sejarah baru perkembangan perbankan Indonesia, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan dikeluarkannya UU No.7/1992, tentang perbankan. Dimana pada UU No.7/1992 pasal 6 huruf “m” menyebutkan bahwa bank umum dapat melakukan usaha pembiayaan bagi nasabah berdasarkan “prinsip bagi hasil”sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya kemudian dilakukan amandemen terhadap UU No.7/1992 yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 10/1998. Pada UU No.10/1998 pasal 6 huruf “m” makin diperjelas bahwa bank umum dapat melakukan usaha “menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan “Prinsip Syariah”, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Untuk mempercepat implementasi UU No.10/1998, Bank Indonesia mengeluarkan PBI No.4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional. Momentum penting lainnya yang mendukung perkembangan bank syariah di Indonesia adalah tepat tanggal 16 Desember 2003 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa bunga bank adalah haram. Hal ini menjadi pendorong sejumlah bank untuk mulai membuka unit usaha berdasarkan prinsip syariah.
Dan terbukti dengan melihat tabel di bawah ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dari perkembangan perbankan syariah dilihat dari jumlah dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.
Proposal Skripsi Analisis Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Volume Dengan Harga Aggregate Ekspor Di Indonesia Periode 1971-2000
Dewasa ini situasi dan kondisi perekonomian semakin kompleks menyebabkan peranan perdagangan internasional menjadi semakin penting bagi perekonomian suatu negara. Kebutuhan masyarakat yang semakin banyak dan beragam tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh produksi di dalam negeri semata. Hal ini disebabkan karena negara tersebut tidak memiliki sumber daya atau kekurangan faktor produksi atau negara lain lebih efisien dalam memproduksi komoditi tersebut. Selain itu kenaikan kapasitas produksi dari berbagai komoditi membutuhkan pasar yang lebih luas di luar negeri.
Alasan tersebut menyimpulkan bahwa setiap negara, baik itu besar maupun kecil, negara maju maupun negara berkembang, tetap memerlukan negara lain untuk memenuhi kebutuhannya sehingga mendorong terjadinya ekspor dan impor barang maupun jasa antar negara yang disebut perdagangan internasional.
Perdagangan akan menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi negara yang mengekspor karena akan memperoleh harga yang lebih tinggi maupun bagi negara yang mengimpor karena memperoleh harga yang lebih murah. Selain itu, perdagangan meningkatkan produktivitas setiap negara dengan melakukan spesialisasi dengan tujuan untuk mencapai skala efisiensi ekonomi yang lebih tinggi,
Selain hal tersebut, perdagangan juga menunjukkan beberapa hal penting seperti kemampuan produk domestik untuk dapat bersaing di pasar dunia, dan dapat dipandang dari segi politis yaitu menunjukkan keharmonisan hubungan Indonesia dengan dunia internasional sebagai modal yang penting dalam hubungan internasional.
Perdagangan internasional mewajibkan suatu negara untuk berhubungan dengan negara lain dalam seluruh kegiatan ekonominya sehingga pasar dunia menjadi terintegrasi. Negara yang melakukan perdagangan internasional akan selalu dihadapkan pada kebijakan perdagangan luar negerinya. Kebijakan ini mencakup kebijakan dalam hal ekspor dan impor.
Kebijakan ekspor mempunyai peranan penting dalam pembangunan karena dapat mendatangkan devisa bagi negara, sehingga terjadi transfer uang dari luar negeri ke dalam negeri yang nantinya digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan devisanya, suatu negara akan terus mengejar target ekspornya dan tidak melakukan impor yang berlebihan.
Kinerja ekspor Indonesia sejak tahun 1970-an sangat menggembirakan karena selalu meningkat dari tahun ke tahun, walaupun ada beberapa tahun yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk menganalisa hubungan antara volume dengan harga aggregate ekspor Indonesia beserta faktor-faktor yang mempengaruhi keduanya, baik dari sisi penawaran maupun sisi permintaan. Berdasarkan kondisi di atas dan perkembangan ekonomi saat ini, maka penulis memilih judul sebagai berikut:“Analisis Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Volume Dengan Harga Aggregate Ekspor Di Indonesia Periode 1971-2000”.
Skripsi Analisis Terhadap Hubungan Kausalitas Antara Inflasi Dan Pengangguran Di Indonesia Periode 1990-2001
Dunia telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, ditandai dengan adanya dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut, Amerika dan sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari sistem ekonomi kapitalis, sedangkan sistem ekonomi sosialis diwakili oleh Rusia dan Eropa Timur, Cina, serta Indocina seperti Vietnam dan Kamboja. Dua sistem ekonomi ini lahir dari dua muara ideologi yang berbeda. Dalam perjalanannya, kedua sistem ekonomi tersebut gagal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang dikembangkannya. Karena kegagalan tersebut, maka para pendukung kedua sistem tersebut melakukan modifikasi terhadap kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi kapitalis dimodifikasi menjadi sistem ekonomi yang selain menampilkan bentuk aslinya yaitu mengutamakan kebebasan individu dalam kepemilikan faktor-faktor produksi, juga telah memasukkan variabel asas keadilan. Sedangkan sistem ekonomi sosialis dimodifikasi menjadi Neososialis dengan kecenderungan kearah mekanisme pasar.
Meskipun modifikasi dari kedua sistem telah dilakukan, kedua sistem ekonomi yang lebih baru tersebut belum mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika dunia seperti inflasi, krisis moneter internasional, problematika utang negara berkembang, dan lain-lain. Sehingga muncullah pemiran-pemikiran kritis dari berbagai kalangan untuk menemukan sistem ekonomi dunia yang dapat mensejahterakan masyarakat atas dasar keadilan dan persamaan hak. Dan diantara pemikiran-pemikiran tersebut yang mendapat banyak perhatian oleh berbagai kalangan adalah sistem ekonomi Islam..
Ilmu ekonomi moneter Islam sebagai salah satu cabang dari ilmu ekonomi Islam memandang bahwa keberlangsungan persoalan dan dalamnya krisis moneter internasional pada dasarnya karena ada sesuatu yang salah. Menurut Umer Chapra, kesalahan yang umumnya dilakukan yaitu bahwa akar permasalahannya hanya dicari pada symptom (gejala), seperti ketidakseimbangan anggaran, ekspansi moneter yang berlebihan, neraca pembayaran yang begitu besar, naiknya kecenderungan proteksionis, tidak memadainya bantuan asing, dan kerjasama internasional yang tidak mencukupi. Akibatnya, penyembuhan hanya bersifat sementara dan beberapa saat kemudian, krisis muncul kembali, bahkan lebih mendalam dan serius.
Diduga permasalahan mendasar dari krisis moneter internasional adalah karena penerapan tingkat bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai indirect screening mechanism. Berbagai literatur yang ditulis oleh para ekonom seperti Muslehuddin (1974), Qureshi (1979), Kahf (dalam Khurshid, 1981), Siddiqi (1981), Chapra (1985 dan 1986), Allais (1993), Mills dan Presley (1997), dan Choudry dan Mirakhor (1997) tidak menyetujui perekonomian yang bertumpu pada interest rate karena akan terjadi misalokasi sumber daya yang pada gilirannya cenderung akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Enzler Conrad dan Johnson (dalam Chapra, 1996) menemukan bukti kuat bahwa di AS telah terjadi misalokasi dana modal di antara sektor-sektor ekonomi dan jenis modal. Dengan terjadinya misalokasi dana yang disebabkan oleh suku bunga berpengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan ekonomi dari suatu negara, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok, pertumbuhan ekonomi yang optimum, pemerataan distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi.
Manajemen moneter yang berdasarkan bunga berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatan karena penyaluran pinjaman dengan bunga tertentu ditetapkan berdasarkan kemampuan peminjam memberikan jaminan kredit guna meng-cover pinjaman yang diberikan dan kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dikarenakan hal tersebut, maka dana akan mengalir cenderung pada golongan kaya yang umumnya mampu memenuhi syarat jaminan tersebut. Namun, golongan kaya umumnya memanfaatkan dana tersebut tidak hanya untuk investasi yang produktif, tetapi juga untuk conspicuous consumption (konsumsi barang lux, barang yang hanya untuk simbol status dan pengeluaran yang tidak bermanfaat) dan spekulasi. Hal ini mengakibatkan cepatnya ekspansi money demand untuk keperluan yang non-produktif dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak bermanfaat, yang pada gilirannya memperkecil ketersediaan dana untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan pembangunan. Keadaan ini akan membuat golongan miskin semakin sulit memenuhi kebutuhan pokok karena sulitnya golongan ini memenuhi syarat tersebut di atas dan terlebih lagi dengan semakin berkurangnya dana untuk kebutuhan pokok tersebut. Penyaluran pinjaman yang sedemikian rupa mengakibatkan semakin tidak meratanya distribusi pendapatan dan kekayaan.1 Sedangkan dari sisi pertumbuhan ekonomi, meningkatnya pola conspicuous consumption ini akan menyebabkan masyarakat mengurangi tingkat tabungannya, sehingga akan meningkatkan suku bunga, menurunkan kualitas maupun kuantitas investasi, yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.
Skripsi Analisis Transmisi Kebijakan Moneter (Credit Channeling) Terhadap Posisi Kredit Investasi Di Indonesia
Teori dasar dari transmisi kebijakan moneter melalui jalur kredit yang dipaparkan oleh Bernanke (1995) dan Mishkin (2001) menerangkan bahwa variabel suku bunga pinjaman sangat lemah dalam menjelaskan perubahan pada pengeluaran investasi, yang artinya suku bunga pinjaman bukan merupakan satu-satunya faktor yang mempengaruhi investor dalam melakukan pinjaman.
Ada dua komponen dari mekanisme jalur kredit, jalur pinjaman bank dan jalur neraca anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor apa saja yang mempengaruhi penawaran dan permintaan kredit investasi dengan mengadopsi model dari Oliver Hülsewig (2003), serta ingin mengetahui apakah transmisi kebijakan moneter melalui jalur kredit berlangsung selama periode sampel.
Hasil empiris menunjukan bahwa penawaran kredit investasi oleh perbankan dalam jangka panjang hanya dipengaruhi oleh permodalan saja sedangkan permintaan kredit investasi bukan hanya dipengaruhi tingkat suku bunga kredit saja melainkan juga oleh pendapatan investor. Lebih jauh, analisis impulse response menerangkan bahwa kebijakan moneter kontraktif melalui peningkatan suku bunga kredit berdampak pada penurunan pendapatan investor yang pada akhirnya hal ini akan menurunkan permintaan kredit investasi oleh investor.
Secara ringkas dapat dikatakan ada bukti keberlangsungan transmisi kebijakan moneter melalui jalur neraca anggaran pada periode sampel.
Tesis Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Simpanan Mudharabah Perbankan Syariah Di Indonesia Periode 1993.I –2003.Iv Dalam Jangka Pendek Dan Jangka Panjang
Berdirinya IDB (Islamic Development Bank) pada sidang menteri keuangan di Jeddah tahun 1975, menjadi titik awal gagasan pendirian bank-bank syariah di berbagai negara. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki (Antonio, 2001:21).
Pada tahun 1985, sistem perbankan syariah dalam lingkup internasional mampu memobilisasi dana sebesar US $ 5 milyar yang sampai tahun 1999 telah meningkat menjadi US $ 80 milyar. Beberapa institusi keuangan konvensional, seperti Citibank, JP morgan, Deutsche Bank, ABN Amro dan American Express telah mengenalkan produk tanpa bunga kepada konsumennya. Demikian pula perusahaan-perusahaan multinasional seperti General Motors, IBM, dan Daewoo Corporation yang telah memulai menggunakan jasa keuangan tanpa bunga ini (Haron dan Ahmad, 2000 :1)
Berkembangnya bank syariah di kancah internasional, memberi pengaruh bagi pengembangan bank syariah di Indonesia. Mengingat Indonesia berpenduduk 88 persen muslim (Sensus Penduduk, 2000), maka pantaslah bila awal pendiriannya kental dengan peluang captive market yang dimiliki Indonesia.
Awal tahun 1980-an, diskusi mengenai ekonomi Islam mulai dilakukan. Bahkan uji coba dalam relatif terbatas telah dilakukan. Diantaranya adalah BaitutTamwil Salman Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Prakarsa lebih khusus bagi pendirian bank Islam baru dimulai tahun 1990. MUNAS IV MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) pada agustus 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia (Antonio, 2001: 24).
1 Mei 1992 berdirilah bank syariah pertama di Indonesia; Bank Muamalat Indonesia, dengan total komitmen modal disetor Rp 106.126.382.000,- Namun, perangkat hukum operasinya dalam UU No.7 tahun 1992 belum memuat sistem syariah yang memadai. Baru di era reformasi, UU No.10 tahun 1998 memuat secara rinci landasan operasi bank syariah dan memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah (Antonio, 2001: 25).
Pengesahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 membuka peluang yang kian luas bagi pengembangan bank syariah. Bukan hanya menyebut bank syariah dan bank konvensional secara berdampingan, tapi undang-undang ini juga memuat prinsip produk perbankan syariah seperti murabahah, salam, istisna, mudharabah, musyarakah,dan ijarah. Undang-undang ini memberikan efek perlakuan yang sama diantara bank syariah dan konvensional, padahal saat itu baru ada satu bank syariah dan sekitar 70 BPR syariah.
Tabungan Wadiah, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah dan Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil
Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia internasional, kajian ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komprehensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.
Konsep tentang Bank Islam adalah relatif baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam Indonesia. Walaupun para tokoh Islam telah memikirkan konsep dasar bagi Bank Islam yang bebas riba, namun baru pada tahun 1992 Indonesia memiliki sebuah Bank Islam, yaitu Bank Muamalat.
Dalam menjalankan peranannya ditengah-tengah sistem perbankan nasional, Bank Muamalat berdasarkan kepada UU Perbankan No.7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No.72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan dalam S.E. BI No.25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993.
Karena dalam kenyataannya praktik sistem Bank Islam ini masih baru adalah wajar bila kurang dimengerti dan dipandang dengan penuh keingintahuan dan keraguan. Namun demikian, Bank Muamalat telah menawarkan hampir semua jenis produk dan pelayanan perbankan, baik berupa produk Funding (Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah) dan Pembiayaan (Pembiayaan Mudharabah, Bai’Bitsaman Ajil, Al Qadr Hasan) maupun jasa-jasa lainnya seperti jualbeli valuta asing (Al Sharf), pemberian jaminan (Al kafalah), penerbitan LC (Al Wakalah), dan jasa-jasa lain seperti yang dapat diberikan oleh Bank Umum.
Skripsi Komputerisasi Sistem Administrasi Pemeliharaan Kendaraan Pada Koperasi Pegawai Kantor PT PLN (Persero) P3b Jawa Bali
Sejak diperkenalkannya komputer yang pertama secara komersial pada tahun 1951 di Amerika Serikat, proses transaksi bisnis perdagangan telah berubah. Komputer telah menjadi suatu peralatan yang dapat menambah unjuk kerja, menurunkan biaya operasi dan menaikkan produktifitas kerja dari fungsi-fungsi manajemen dan administrasi pada suatu organisasi. Komputer telah meningkatkan kemampuan kerja dari para pekerja di bidang informasi. Komputer juga telah menjadi sebuah peralatan yang dominan dalam membantu manajer dan pekerja dalam memproses administrasi, menganalisa problem yang rumit, mengevaluasi pilihan-pilihan keputusan dan berkomunikasi dengan yang lain.
Setiap perkembangan komputer dari perangkat keras (Hardware) dan perangkat lunak (Software) selalu menjurus kepada penggunaan aplikasi bisnis yang lebih besar, pemecahan masalah yang lebih kompleks, proses pengolahan yang lebih cepat (speed), tingkat ketelitian yang tinggi (Accuracy), daya tampung (Storage) yang lebih besar dan peningkatan keandalan (Reliable) dalam menangani pekerjaaan yang berulang-ulang.
Penemuan komputer mikro (Personal Computer – PC) pada tahun 1977 telah memberikan dampak yang besar dalam peningkatan pemakaian komputer pada suatu organisasi atau perusahaan. Selain kecepatan kerjanya bertambah, sistem operasinya juga bertambah baik pada unjuk kerja maupun fungsinya seperti generasi IBM Dos dan MS DOS. Kemudian dilanjutkan dengan generasi Microsoft Windows 3.1, 3.11 (Windows Workgroup), Windows 95, 98, Me, 2000, Xp dan NT.
Paket-paket aplikasi juga sangat maju dengan kemampuannya menyelesaikan pekerjaan yang rumit. Sekarang, pengolah kata (Word Processing), lembar kerja (Spreadsheet), basis data (Database), vektor grafik CAD (Computer Aided Design) maupun model-model grafik dan bitmap adalah hal-hal yang biasa dijumpai.
Salah satu aktifitas yang tidak dapat lepas dari pengunaan teknologi informasi adalah aktifitas perekonomian. Sedangkan perekonomian memegang peranan penting dalam kesuksesan suatu negara. Di Indonesia, salah satu pelaku ekonomi yang didukung pemerintah untuk terus berkembang adalah koperasi karyawan.
Koperasi karyawan merupakan koperasi yang didirikan oleh karyawan atau pegawai suatu perusahaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota atau karyawan pada perusahaan tersebut. Kegiatan koperasi karyawan antara lain usaha simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, usaha jasa penyewaan kendaraan, pengadaan alat kantor dan lain-lain.
Setiap anggota koperasi secara aktif memajukan koperasi dengan membayar iuran wajib, belanja di toko kebutuhan pokok serta melakukan kegiatan simpan pinjam. Anggota koperasi berhak mengetahui sejauh mana perkembangan koperasi dengan memanfaatkan laporan yang dikeluarkan pengurus setahun sekali pada rapat anggota tahunan (RAT), oleh karena itu kegiatan transaksi yang berlangsung memerlukan pencatatan yang rapi dan seksama agar dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Tesis Apakah Penggunaan Pendekatan Keterampilan Proses Dalam Pengajaran IPA Berpengaruh Atau Efektif Terhadap Prestasi Belajar Siswa Sekolah Dasar Inpres Pajjai Makassar Khususnya Mata Pelajaran IPA
Masalah pendidikan merupakan masalah yang cukup kompleks, karena terkait dengan masalah kuantitas, masalah kualitas, masalah relevansi dan masalah efektivitas. Masalah kuantitas timbulsebagai akibat hubungan antara pertumbuhan sistem pendidikan dan pertumbuhan penduduk.
Masalah kualitas adalah masalah bagaimana meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Masalah kualitas pendidikan merupakan masalah yang cukup serius di dalam rangka kelangsungan hidup brbangsa dan bernegara, dakam konteks hubungan bangsa dengan beradapan dunia. Penanganan masalah aspek kualitas berhubungan erat dengan penanganan aspek kuantitas, oleh karenannya perlu ada keseimbangan antara keduanya.
Masalah relevansi timbul dari hubungan antara sistem pendidikan dan pembangunan nasional, dan harapan masyarakat tentang peningkatan output pendidikan. Masalah efektivitas merupakan masalah kemampuan pelaksanaan pendidikan. Sedangkan masalah efisiensi pada hakekatnya juga merupakan masalah pengelolaan pendidikan.
Sehubungan dengan aspek permasalahan aspek di atas pemerintah telah banyak melakukan serangkaian kegiatan secara terus menerus melalui tahapan pembangunan di bidang pendidikan. Kesemunya diarahkan pada pencapaian peningkatan mutu pendidikan atau menyangkut aspek kualitas pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, maka pembangunan pendidikan sekarang harus mengalami perubahan. Misalnya penyampaian pelajaran tidaklah cukup dengan mengutarakan secara tulisan saja. Ini berarti bahwa sistem intruksional menghendaki para pengajar berusaha menjadikan keterlibatan mental maupun fisik siswa dalam proses pengajaran. Sehingga pengajaran yang efektif dan berhasil guna dapat tercapai untuk menunjang pencapaian tujuan. Hal ini menuntut pihak pengajar sedapat mungkin mencari pola organisasi pengajaran yang tepat sebagai alternatif yang sesuai dengan karakteristik materi yang diajarkan. Salah satu acuannya adalah analisis materi atau strukturisasi konsep.
Untuk mewujudkan harapan tersebut di atas, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai program pembaharuan pendidikan. Misalnya perubahan kurikulum, pemberdayaan guru-guru bidang studi melalui penataran, pengadaan buku-buku paket serta pemilihan metode dan pendekatan pengajaran yang tepat.